Pengertian Hukum(Hukum Subjektif dan Hukum Objektif)
Hukum dan Hubungan Hukum Hukum adalah kekuasaan yang mengatur dan memaksa. Dengan tiada berkesudahan ia mengatur hubungan-hubungan yang ditimbulkan oleh pergaulan masyarakat manusia (hubungan yang timbul dari perkawinan,keturunan, kerabat darah, ketetanggaan, tempat kediaman, kebangsaan, dari perdagangan dan pemberian pelbagai jasa dan perkara-perkara lainnya), dan hal-hal tersebut dilakukannya antara lain dengan membentuk peraturan-peraturan : siapa yang meminjamkan uang pada orang lain, berhak meminta kembali uangnya sejumlah yang sama, dan pihak yang lain wajib memenuhinya. Hubungan yang diatur oleh hukum sedemikian itu kita namakan hubungan hukum Tiap-tiap hubungan hukum, mempunyai dua segi : pada suatu pihak ia merupakan hak,dan pada pihak lain merupakan kewajiban.Kita biasa memakai perkataan hukum dalam dua arti. a. Untuk menyatakan peraturan (atau kaidah) antara dua orang atau lebih.Hukum dalam arti tersebut, kuta sebut hukum objektif. Kita sebut demikian karen