Pengertian Hukum(Hukum Subjektif dan Hukum Objektif)

Hukum dan Hubungan Hukum

Pengertian Hukum(Hukum Subjektif dan Hukum Objektif)

Hukum adalah kekuasaan yang mengatur dan memaksa.

Dengan tiada berkesudahan ia mengatur hubungan-hubungan yang ditimbulkan oleh pergaulan masyarakat manusia (hubungan yang timbul dari perkawinan,keturunan, kerabat darah, ketetanggaan, tempat kediaman, kebangsaan, dari perdagangan  dan pemberian pelbagai jasa dan perkara-perkara lainnya), dan hal-hal tersebut dilakukannya antara lain dengan membentuk peraturan-peraturan : siapa yang meminjamkan uang pada orang lain, berhak meminta kembali uangnya sejumlah yang sama, dan pihak yang lain wajib memenuhinya.


Hubungan yang diatur oleh hukum sedemikian itu kita namakan hubungan hukum


Tiap-tiap hubungan hukum, mempunyai dua segi :


pada suatu pihak ia merupakan hak,dan pada pihak lain merupakan kewajiban.Kita biasa memakai perkataan hukum dalam dua arti.


a. Untuk menyatakan peraturan (atau kaidah) antara dua orang atau lebih.Hukum dalam arti tersebut, kuta sebut hukum objektif. Kita sebut demikian karena berlaku untuk umum, bukan terhadap seseorang tertentu atau subjek tertentu


b. Untuk menyatakan hubungan yang diatur oleh hukum objektif, berdasarkan mana yang satu mempunyai hak, yang lain mempunyai kewajiban terhadap sesuatu. Hukum dalam arti itu kita sebut hukum subjektif, karena dalam hal ini hukum dihubungkan dengan seseorang yang tertentu atau sesuatu objek tertentu


Walaupun hukum objektif dan subjektif dapat dibeda-bedakan, tetapi ia tak dapat dipisahkan. Ada perhubungan yang erat antara keduanya.


Hukum  objektif adalah peraturan hukumnya.


Hukum subjektif adalah peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang  yang tertentu dan dengan demikian dan dengan demikian menjadi hal dan kewajiban.


dengan perkataan lain,hukum subjektif timbul jika hukum objektif beraksi, karena hukum objektif yang beraksi itu melakukan dua pekerjaan.

Comments

Popular posts from this blog

IPTEK SENI KEBUYAAN DALAM ISLAM

Apa yang Dimaksud Dengan Peseroan Terbatas(PT)?