Apa yang Dimaksud Dengan Peseroan Terbatas(PT)?

 Perseroan Tebatas (PT)
 

Perusahaan Perseroan Terbatas
Pengertian Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU No 40 TAhun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,Yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas adalah,"Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan kegiatan usaha dangan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT serta peraturan pelaksanaannya"
 

Perseroan terbatas merupakan badan hukum karena akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari kementrian hukum dan HAM. Selain itu mendapat pemisahan kekayaan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetorkan ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Dalam bahasa Belanda, PT dikendal sebagai NV sebagai kependekan dari naamloze vennootschap
 

Para pemegang saham dalam satu perseroan memiliki kewajiban yang terbatas(limited liabilities) terhadap pihak ketiga, apabila perusahaan mengalami likuidasi dan masih memiliki kewajiban kepada pihak ketiga. Para pemegan saham hanya memiliki kewajiban sebesar nilai saham  yang telah disetorkan ke Perseroan. hal ini berbeda dengan CV dan Firma di mana apabila CV dan Firma mengalami likuidasi karena kepailitan dan menyisahkan kewjiban Kepada pihak ketiga (kreditor). Apabila kewajiban tersebut tidak ditutupi dengan kekayaan perusahaan yang dilikuidasi maka para pemilik Firma dan CV harus memenuhi Kewajiban tersebut dengan harta keayaan pribadi.

Comments

Popular posts from this blog

IPTEK SENI KEBUYAAN DALAM ISLAM

Pengertian Hukum(Hukum Subjektif dan Hukum Objektif)